Semenjak diperkenankannya modal asing masuk kembali ke Indonesia yakni antara lain dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1967, maka terbentuklah embrio ekonomi Indonesia yang tumbuh berkembang kearah sistem perekonomian yang terbuka dengan membentuk ekonomi pasar, serta kegiatan bisnis yang cenderung liberal. Perkembangan ini, lebih dimungkinkan dengan diterbitkannya berbagai tindakan deregulasi dibidang perekonomian yang sudah dilakukan sejak dasa warsa tahun 1960 - an, walaupun istilah deregulasi sendiri baru mulai dikenal secara populer sejak tahun 1983. Dan ternyata bahwa kebijakan deregulasi mempunyai dampak terhadap perkembangan hukum penanaman modal yaitu misalnya dengan berubahnya ketentuan tentang joint venture kearah yang lebih menguntungkan bagi PMA, seperti hapusnya dikriminasi kepemilikan modal antara PMA dan PMDN. |