Perjanjian terjadi dalam berbagai macam bidang kehidupan, termasuk didalamnya perjanjian yang berkaitan dengan penerbitan buku. Bagi masyarakat Indonesia, keberadaan buku berkaitan erat dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia. Bangsa yang cerdas akan menunjang kesejahteraan umum. Dengan perkataan lain, di dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, buku sangat diperlukan. Keberadaan buku dimungkinkan oleh adanya kesanggupan dan kesediaan dari orang-orang yang mempunyai keahlian di bidangnya untuk mengarang suatu buku dan / atau untuk menerjemahkan buku-buku yang ditulis dalam bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan buku-buku asing, khususnya buku-buku ilmiah, sangat berguna di dalam meningkatkan usaha pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi. Umumnya, para pengarang dan penerjemah buku mendapatkan kesulitan untuk menyampaikan hasil karya mereka kepada masyarakat luas, karena untuk itu mereka harus mencetak dan menyebarluaskannya sendiri. Oleh karena itu, usaha untuk mencetak dan menyebarluaskan naskah buku tersebut dilakukan oleh suatu perusahaan penerbitan buku. Agar suatu naskah buku dapat sampai ke tangan masyarakat harus ada kerja sama antara pengarang dengan suatu perusahaan penerbitan buku, yang diwujudkan di dalam suatu perjanjian. Perjanjian mengenai penerbitan buku tidak diatur secara rinci dan khusus di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga mengenai bentuk dan isi dari perjanjian ini diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang membuatnya |