Perjanjian outsourcing adalah istilah perjanjian yang sebenarnya sudah cukup lama dalam dunia ketenagakerjaan, hanya saja baru pada 2003 ini, diatur dalam Undang undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Outsourcing merupakan sistem pendelegasian pekerjaan, dimana perusahaan yang satu menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, baik melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyediaan tenaga kerja. Dalam perjanjian penyedia jasa pekerja, nampak bahwa kedudukan pekerja/buruh sangatlah rentan dan cenderung dirugikan, hal ini disebabkan karena pekerja atau buruh tersebut tidak mngetahui dengan pasti haknya dalam perusahan tempat pekerja/buruh bekerja (di tempat perusahaan pemberi kerja). Diperlukan kepastian hukum yang tegas dalam mengatur mengenai perjanjian pemborongan ini, realisasi dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang pasti dan nyata sangat diperlukan bagi kaum pekerja/buruh dalam perjanjian ini. Tenaga kerja merupakan asset potensial yang harus dilindungi dan dijamin haknya. Oleh kerena itu perlu bagi pemerintah untuk memberikan perhatian secara khusus bagi kaum pekerja terutama dalam memperjuangangkan haknya. |