Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Yum! Brands, Inc Dengan Pt. Fastfood Indonesia, Tbk
Bibliografi
Author:
Triwulandari, Ratih
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Waralaba
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ratih Triwulandari's Undergraduated Theses.pdf
(195.0KB;
19 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1563
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Waralaba atau disebut juga franchise merupakan suatu kerja sama di bidang bisnis perdagangan, yang dilakukan oleh dua pihak yaitu pihak pemberi waralaba atau franchisor dan pihak penerima waralaba atau franchisee. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA YUM! BRANDS, INC DENGAN PT. FASTFOOD INDONESIA, TBK. Produk waralabanya adalah Kentucky Fried Chicken, restoran fastfood tersebut merupakan waralaba yang menggunakan format bisnis waralaba usaha, bentuk usahanya adalah restoran siap saji yang menyediakan barang dan jasa yang membutuhkan tempat usaha dan peralatan khusus. Masalah waralaba yang terjadi di dalam pelaksanaannya berkaitan dengan keadaan di negara franchisee, yaitu pemerintah mengeluarkan peraturan tentang sertifikat halal yang harus dimiliki oleh setiap restoran di Indonesia, termasuk restoran-restoran waralaba yang berasal dari luar negeri. Pemerintah telah menetapkan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal bagi makanan yaitu LP POM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu, franchisor menyetujui perubahan pelaksanaan perjanjian, guna memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah negara franchisee dan untuk menghindari terjadinya pelanggaran pelaksanaan perjanjian waralaba yang telah disepakati.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)