Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:41 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor Roda Empat (Mobil) di PT. Wahana Indo Trada Mobilindo dengan PT. X
Bibliografi
Author: Yuannita, Betty ; Karnadi, Margaretha Joice (Advisor)
Topik: Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor Roda Empat (Mobil)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Betty Yuannita's Undergraduated Theses.pdf (322.0KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1532
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai di dalam pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kendaraan bermotor roda empat (mobil) pada PT. Wahana Indo Trada Mobilindo selaku pihak pemilik Indomobil Rental Car dengan PT. X selaku pihak penyewa. Selain itu, juga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di dalamnya serta penyelesaiannya. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui penelitian kepustakaan; melalui penelitian lapangan, yang dalam hal ini dilakukan dengan mengadakan wawancara kepada pihak yang terkait yang menguasai obyek masalah; serta melalui penelitian analisa terhadap hasil dari penelitian lapangan tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa kegiatan sewa-menyewa kendaraan bermotor roda empat (mobil) pada Indomobil Rental Car yang dilakukan oleh PT. Wahana Indo Trada Mobilindo dengan PT. X ini, dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan. Adapun di dalam perjanjian tersebut, termuat beberapa pokok pikiran, diantaranya mengenai harga sewa kendaraan, jangka waktu sewa, system pembayaran sewa, hak dan kewajiban yang timbul bagi kedua pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini. Sebelum perjanjian ditandatangani, kedua belah pihak mempunyai hak untuk merubah atau menambah isi dari perjanjian yang telah dibuat dan setelah itu ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut. Dalam mengahadapi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan lebih lanjut (apabila tidak bisa dilakukan dengan musyawarah) perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri yang telah dipilih oleh kedua belah pihak, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)