Privatisasi jika dilihat dari asal katanya berasal dari bahasa Inggris yaitu privatization yang artinya adalah privat atau swasta. Perlunya konsep privatisasi dilakukan di tubuh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dimaksudkan untuk meningkatkan peran sektor swasta (privat) dalam pengelolaan (manajemen) jasa telekomunikasi yang tadinya dikuasai sepenuhnya oleh negara. Dengan adanya peran sektor swasta yang lebih luas di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dan pendapatan yang semakin meningkat. Sebagaimana pelaksanaan privatisasi yang dilakukan di Indonesia pada sektor jasa telekomunikasi, setelah di undangkannya undang-undang No. 36 tahun 1999 maka terlihat adanya peningkatan peran swasta dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, karena PT. Telkom tidak mempunyai hak monopoli lagi. Tetapi walaupun pihak swasta diperkenankan untuk ikut serta dalam penyelenggaraan jasa di bidang telekomunikasi, pemerintah tetap mempunyai peran dan kekuasaan untuk memberikan pengawasan dan kebijaksanaan dalam pengaturan pertelekomunikasian di Indonesia. Misalnya seperti penentuan tarip, tetap dilakukan oleh pemerintah, dan pada akhirnya pemerintah diharapkan hanya sebagai regulator saja dalam mengawasi jalannya privatisasi di tubuh BUMN pada umumnya dan di tubuh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk pada khususnya. Agar proses privatisasi dapat berjalan dengan baik, maka landasan yuridis privatisasi di PT. Telkom adalah : PP No. : 12 tahun 1969 tentang Negara Memiliki Saham Golden Share, KMK No. : 740/KMK.00/1989 tentang Efisiensi dan Produktivitas BUMN, PP No. : 55 tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan yang menjual sahamnya di pasar modal, dan UU No. : 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Agar proses privatisasi dapat berjalan dengan baik, maka haruslah didukung oleh aturan-aturan hukum yang jelas dan tegas, harus adanya peninjauan kembali aturan-aturan yang sudah ada dan diperbaharui dengan aturan-aturan hukum yang baru sehingga dapat dengan tegas dibedakan mana yang menjadi hak dan tanggung jawab dari Negara, dan tanggung jawab investor. |