Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, pada pasal 1-nya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Karena perlakuan yang diskriminatif maka seringkali menempatkan perempuan pada posisi yang tidak adil. Ini dapat kita lihat pada kasus yang terjadi di daerah Bekasi, dimana seorang perempuan yang telah menikah mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya. Sikap dari aparat penegak hukum, yang menunjukkan bahwa perempuan yang mengadukan suaminya ke pengadilan adalah tindakan yang tidak baik merupakan sikap yang diskriminatif. Kejadian tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila produk hukum yang dihasilkan tidak bersifat patriarkhis, karena sampai saat ini dapat dilihat bahwa masih banyak produk hukum yang ada di Indonesia lebih mementingkan kepentingan laki-laki. Oleh sebab itu perlu adanya suatu perbaikan terhadap produk-produk hukum yang ada, sehingga produk hukum tersebut benar-benar memperhatikan kepentingan kaum perempuan. |