Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:06 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Franchise Lembaga Pendidikan Preschool Kinderland Antara PT X dengan PT Anugerah Tovica
Bibliografi
Author: Rosmawati, Dian ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perjanjian Franchise
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Rosmawati's Undergraduated Theses.pdf (224.0KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1536
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Franchise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual, atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Di Indonesia franchise diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Kep Men Perindag No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam penulisan hukum ini akan dibahas mengenai perjanjian franchise Lembaga Pendidikan Preschool Kinderland antara PT?X? dengan PT Anugerah Tovica, di dalam suatu perjanjian franchise terdapat dua pihak yaitu franchisor sebagai pemberi franchise dan franchisee sebagai penerima franchise. Sebelum para pihak memasuki perjanjian franchise terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui, dari tahap awal sampai dengan pembayaran, dalam penulisan hukum ini juga dipaparkan isi perjanjian franchise. Di dalam suatu perjanjian franchise terdapat kemungkinan timbulnya suatu masalah diantara para pihak seperti masalah pembayaran, masalah larangan persaingan dan masalah pembukuan. Dengan demikian franchisor dapat melakukan peneguran bahkan pemutusan hubungan perjanjian secara sepihak. Perjanjian franchise yang terjalin antara PT?X? dengan PT Anugerah Tovica cukup muda, sekitar 2 tahun sehingga belum terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian. Bagi franchisee yang awam dalam usaha franchise sebaiknya berhati-hati dalam menyikapi isi perjanjian yang ditawarkan oleh franchisor agar tidak dirugikan. Saat ini bisnis dengan sistem franchise cukup berkembang pesat, sehingga terdapat banyak pilihan bagi calon franchisee untuk membeli suatu bisnis franchise. Bagi franchisor bisnis franchise mempunyai keuntungan untuk memperluas jaringan bisnis dengan modal dan resiko yang rendah. Sebelum membuat suatu perjanjian franchise sebaiknya franchisor memberikan informasi secara terbuka mengenai latar belakang, pengalaman bisnis dan laporan keuangan dari franchisor sehingga franchisee memiliki keyakinan dalam membeli suatu bisnis franchise.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)