Masyarakat internasional telah memperhatikan masalah perdagangan manusia yang tertuang dalam protocol PBB yaitu Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing The United Nations Convention Agains Transnational Organized Crime. Dalam perspektif ILO yang dimaksud dengan perdagangan anak adalah perdagangan anak untuk dipekerjakan secara eksploitasi seksual komersial. Belum ada data pasti tentang jumlah anak yang mengalamai trafficking, tetapi tujuannya telah lama dikenal, misalnya untuk dijadikan pembantu rumah tangga, penjaja seks, pengemis, pengedar narkotika, dieksploitasi ditempat kerja yang berbahaya seperti di jermal, tambang, dan perkebunan. Dalam penulisan ini dibahas mengenai perdagangan anak yang tujuannya untuk dipekerjakan secara eksploitif menurut hokum internasional dan upaya pencegahan serta penanggulangannya di Indonesia. |