Ketenagakerjaan bukanlah hal yang baru tapi seringkali menjadi permasalahan bagi pengusaha dan pekerja. Karena itu diperlukan aturan yang jelas di bidang ketenagakerjaan yang menjadi pedoman kedua belah pihak. Dengan demikian hubungan kedua pihak diharapkan bisa menjadi lebih harmonis dan produktivitas kerja dapat meningkat. Dengan melakukan perbandingan suatu peraturan perusahaan PT X dengan Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi acuannya, diharapkan dapat memberikan gambaran dan petunjuk apakah peraturan perusahaan PT ?X? itu telah sesuai atau belum dengan Undang ? Undang Ketenagakerjaan saat ini. Apabila belum, hal ? hal apa saja dalam peraturan perusahaan itu yang masih perlu disempurnakan? Sedangkan apabila sudah selaras dengan Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka tinggallah mengawasi pelaksanaannya. |