Organisasi advokat merupakan wadah dalam profesi advokat, dimana dalam suatu organisasi advokat diperlukan adanya pengawas terhadap sikap dan tingkah laku para advokat dalam memberikan bantuan hukum. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang didasari pada kode etik advokat yang berlaku. Dalam kode etik tersebut terdapat aturan-aturan yang digunakan para advokat dalam melaksanakan pekerjaannya. Proses pemeriksaan terhadap pelanggaran terhadap kode etik advokat, dilakukan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan dalam suatu organisasi advokat. Pelanggaran yang dilakukan oleh advokat tidak hanya seputar pelanggaran terhadap kode etik, tapi juga bisa terjadi terhadap peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan oleh Elza Syarief berkembang dengan terjadinya pelanggaran terhadap hukum pidana, yaitu terjadinya Tindak Pidana Penyuapan. Advokat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dijatuhi sanksi yang diatur dalam Kode Etik Advokat maupun Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sanksi yang diatur dalam Kode Etik Advokat maupun Undang-Undang tentang Advokat secara garis besar sama, yaitu sama-sama bertujuan antara lain membuat jera sipelaku agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kode etik advokat lagi. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik advokat melalui proses peradilan profesi advokat yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan dalam suatu Organisasi Advokat. Pelanggaran yang terjadi diluar kode etik advokat yang dilakukan oleh Advokat, diputuskan melalui proses peradilan baik peradilan pidana maupun perdata. |