Jalan tol sebagai salah satu sarana dan prasarana penunjang bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, terutama di bidang jasa distribusi sangatlah dibutuhkan keberadaannya. Oleh karena itu keberadaan jalan tol sebagai jalan alternatif diharapkan dapat mempersingkat waktu perjalanan dibandingkan dengan jalan umum. Dalam perkembangannya, pembangunan jalan tol membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sedangkan pada kenyataannya dana yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini PT. Jasa Marga (Persero) menaikkan tarif jalan tol di beberapa ruas jalan tol, yang dipergunakan untuk biaya pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol tersebut. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menghimpun gambaran tentang pemenuhan hak-hak konsumen pengguna jalan tol berkaitan dengan dikeluarkannya kebijakan mengenai kenaikan tarif jalan tol. |