Dalam masyarakat hukum internasional, Organisasi Internasional telah dikenal sebagai salah satu subyek hukum internasional. Secara umum, organisasi internasional dapat dibagi menjadi dua: Organisasi Internasional Publik dan Organisasi Internasional Privat. Namun demikian, Organisasi Internasional Privat tidak dikategorkan sebagai subyek hukum internasional. Dalam komunitas internasional, hanya organisasi internasional publik saja yang dikenal sebagai subyek hukum internasional, karena itu ia memiliki wewenang dan tanggung jawab internasional. Dalam perkembangannya, Organisasi Internasional Privat telah banyak berperan dalam masyarakat internasional. Ia hadir dalam forum-forum internasional untuk turut menyuarakan pendapat dalam merumuskan suatu kebijakan. Namun delegasinya tidak memiliki hak suara, karena dipandang bukan sebagai perwakilan negara. Penulis membandingkan dua organisasi, yaitu ASEAN sebagai organisasi internasional publik dan ICRC sebagai organisasi internasional privat. Dalam prakteknya, ternyata ICRC mendapatkan status sebagai subyek hukum internasional. Dari segi hukum organisasi internasional, ICRC adalah suatu ?sui generis?, yaitu bentuk khusus dalam organisasi internasional. Hal ini disebabkan adanya mandat yang diberikan kepadanya oleh negara-negara dalam Konvensi Jenewa yang menjelaskan kedudukan ICRC tersebut. Sehingga dengan demikian, baik ASEAN dan ICRC sama-sama memiliki wewenang dan tanggung jawab internasional. |