Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kepailitan Terhadap Debitur Yang Terkait Dengan Perjanjian Kredit Sindikasi (Studi Kasus Terhadap Kepailitan PT Mandira Pelita Utama)
Bibliografi
Author:
Kartin, Ledy
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Kepailitan
;
Perjanjian Kredit Sindikasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ledy Kartin's Undergraduated Theses.pdf
(275.0KB;
57 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1543
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah kepailitan sudah diatur dalam peraturan kepailitan dan penundaan pembayaran hutang (Verordening op het faillissement en de surseance van betaling) yang dicantumkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor. 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor. 348. Akan tetapi, krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan hukum kepailitan tersebut dengan perkembangan hukum kepailitan yang modern agar dapat berperan dalam membangkitkan kembali kegiatan usaha dan perekonomian nasional melalui Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor. 1 Tahun 1998 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepailitan Nomor. 4 Tahun 1998. Disamping penyempurnaan tentang prosedur permohonan pernyataan pailit dan hukum acaranya perubahan yang mendasar adalah perkara kepailitan tidak lagi diperiksa di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dengan hakim-hakim yang khusus. Begitu pula terhadap kepailitan yang terkait dengan perjanjian kredit sindikasi. Kredit sindikasi merupakan kredit yang diberikan oleh beberapa bank kepada seorang debitur dimana antara bank-bank peserta sindikasi terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasi secara erat oleh suatu bank yang disebut sebagai lead manager. Kreditur dalam kredit sindikasi terdiri dari beberapa bank. Kredit sindikasi berkembang karena dibutuhkannya biaya yang besar untuk dapat membiayai suatu proyek debitur. Akan tetapi bank-bank sebagai pihak pemberi kredit terikat dengan ketentuan batas maksimum pemberian kredit sehingga bank-bank tersebut harus bekerja sama antara bank yang satu dengan bank yang lain agar dapat memenuhi tuntutan pihak debitur tersebut. Selain itu kredit sindikasi merupakan teknik bank untuk dapat menyebarkan resiko dalam pemberian kredit kepada debitur. Pembiayaan dalam kredit sindikasi dinilai relatif sederhana dan murah, dalam arti pihak debitur cukup membuat satu proposal saja walaupun di dalam kredit sindikasi pihak kreditur terdiri dari beberapa bank. Debitur hanya berhubungan dengan satu bank saja. Bank dalam hal ini adalah sebagai lead manager.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)