Dalam setiap pembangunan rumah susun selalu dibutuhkan perjanjian yang cukup untuk mendukung keberhasilan pembangunan tersebut. Dengan adanya perjanjian yang memenuhi syarat, maka dibutuhkan juga salah satunya adalah dengan cara hak milik. Hak milik yang dimaksud ialah hak milik untuk memiliki satuan rumah susun tersebut, terutama dalam menghadapi kemungkinan adanya hal-hal yang tidak terduga seperti pembangunan berhenti ditengah jalan, cidera janji, force majeur, ataupun hal-hal yang harus dihadapi dalam pembangunan satuan rumah susun. Akibatnya terjadilah jual-beli dimana hak miliknya beralih dari pihak I ke pihak II. Sehingga untuk melindungi kepentingan penjual dan pembeli satuan rumah susun, diperlukan adanya suatu pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara pihak. Undang-undang yang mengatur mengenai rumah susun ini, telah tertuang dalam UU No.16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun yang menjadi dasar bagi peraturan yang berlaku dalam Osenia Kondominium Resor. Pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun sendiri menjadi faktor utama terciptanya keadaan yang baik bagi semua pihak dalam melakukan kewajibannya. |