Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:46 WIB
Detail
BukuDasar Hukum dan Akibat Hukum Penolakan Pembayaran Promissory Note
Bibliografi
Author: Yuanita, Carolita Novinia ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Carolita Novinia Yuanita's Undergraduated Theses.pdf (202.0KB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1518
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini, kegiatan transaksi bisnis semakin berkembang, baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional, seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup masing-masing Negara. Untuk itu, dicipitakanlah alat pembayaran lain selain uang yaitu alat pembayaran yang berupa surat berharga (negotiable instrument). Salah satu jenis surat berharga adalah promissory note. Promissory note atau dalam KUHD dikenal dengan istilah surat sanggup diatur dalam Pasal 174-177 KUHD. Promissory note adalah surat yang memuat kata-kata sanggup atau promesse aan order, yang ditandatangani pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penandatangan menyanggupi tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengganti pada tanggal dan tempat tertentu. Dalam praktek, penerbitan promissory note dapat menimbulkan beberapa masalah. Salah satu permasalahan yang dapat timbul adalah penolakan pembayaran promissory note oleh penerbit. Secara tersirat undangundang memperbolehkan penerbit untuk menolak pembayaran suatu promissory note yang telah diterbitkan olehnya. Namun, upaya penolakan pembayaran (tangkisan) diberikan pembatasan agar terjadi kepastian hukum. Menurut doktrin para ahli, upaya tangkisan itu dibagi ke dalam 2 (dua) bentuk yaitu upaya tangkisan absolute dan upaya tangkisan relatif. Upaya tangkisan absolute adalah upaya tangkisan yang timbul dari promissory note itu sendiri. Sedangkan upaya tangkisan relatif adalah
upaya yang timbul dari adanya cacat pada perjanjian latar belakang. Selain ke-dua upaya tersebut, masih ada upaya lain yang dapat dijadikan alasan untuk menolak pembayaran promissory note yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang promissory
note.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)