Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam PT. Caltex Pacific Indonesia Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Bibliografi
Author:
Rahmaningrum, Dwi Santi
;
Karnadi, Margaretha Joice
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
FH-1540 Dwi Santi R.pdf
(4.02MB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1540
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Munculnya Undang-undang No. 5 tahun 1999 memberikan dampak positif terhadap persaingan usaha, karena sudah ada yang mengatur persaingan usaha yang ada di Indonesia. Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Pt. Caltex Pacific Indonesia mengadakan tender yang pesertanya ada 4 Bidders atau peserta yang tida diantaranya melakukan persekongkolan yaitu antara lain PT. Citra Turbindo, PT. Purna Bina Nusa dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi yang dilakukan pada tahun 2000, yang ternyata hal itu diketahui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukannya adanya persekongkolan antara 3 (tiga) PT tersebut yang saling memperlihatkan harga penawaran yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta lain dan PT. Caltex Pacific Indonesia dianggap melakukan persaingan usaha tidak sehat karena PT. Caltex tahu bahwa yang memenuhi syarat hanya 2 PT saja yaitu PT. Citra Turbindo dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, sehingga setelah ditemukannya hal ini maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta PT. Caltex Pacific indonesia memutuskan kontak pengadaan casing dan tubing karena pemenang tendernya berasal dari persekongkolah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)