Badan Urusan Logistik yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39 tahun 1978 berstatus sebagai lembaga pemerintah non departemen, dengan status pegawai sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai PNS tentunya mereka memiliki hak pensiun di kemudian hari. Namun dengan adanya PP No.7 tahun 2003 Bulog berubah status hukumnya menjadi BUMN dengan Bentuk Perusahan Umum, dengan status pegawai sebagai Pegawai Perum. Untuk itu Bulog melakukan transformasi pegawai yang menyebabkan beberapa perubahan dibidang kesejahteraan pegawai khususnya dana pensiun. |