Anak merupakan seseorang yang memiliki hak hidup yang sama dengan setiap orang tanpa membedakan golongan umur dan jenis kelamin. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari lingkungan sekitarnya, baik keluarga, masyarakat dan Negara. Namun disebabkan oleh keadaan ekonomi yang kian memburuk maka tidak sedikit anak yang diperdayakan untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Pendidikan yang rendah dari anak-anak menjadikan mereka memiliki pengetahuan yang sangat sedikit tentang keadaan disekitarnya. Bukan hanya hal itu saja, budi pekerti seseorang merupaan titik tolok atas keadaan yang terjadi. Rendahnya budi pekerti seseorang menyebabkan orang tidak saling menghargai sesamanya. Dengan adanya hal-hal ini, maka terdapat suatu celah untuk munculnya bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak dapat berupa prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. Pasal-pasal yang mengatur mengenai Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur antara lain terdapat dalam pasal 287, Pasal 290 (2) dan (3), pasal 292, Pasal 293 (1), Pasal 294 (1) dan Pasal 295 (1) KUHP. |