Dalam bidang usaha jasa perparkiran dapat kita temukan penggunaan perjanjian baku. Perjanjian baku adalah salah satu wujud dari kebebasan individu pengusaha menyatakan kehendak dalam menjalankan perusahaannya. Di negara kita, perjanjian baku tidak diatur secara jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian baku disebut juga klausula baku, yang diatur dalam beberapa pasalnya.Biasanya perjanjian baku digunakan dengan tujuan untuk kepraktisan bagi pihak yang membuatnya yaitu pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa perparkiran dan bagi konsumen pengguna jasa parkir. |