Menurut Pasal 10 KUHP, pidana mati merupakan salah satu pidana pokok. Pidana mati merupakan pidana pokok yang paling berat karena menyangkut nyawa manusia, oleh karena itu pelaksanaannya haruslah dengan hati-hati. Hati-hati maksudnya jangan sampai ada orang tidak bersalah dihukum mati. Materi soal pidana mati disini benar-benar terlepas dari konsep setuju dan tidak setuju dengan pidana mati, hal ini dikarenakan studi kasus ini adalah studi kasus hukum positif Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati dalam KUHPnya. Salah satu tujuan dari pemidanaan adalah untuk memasyarakatkan kembali siterpidana, namun bagi pidana mati pemasyarakatan kembali ini tidak efektif karena si terpidana sudah mati. Pada pelaksanaannya pidana mati di Indonesia belumlah efektif dan belum memiliki kepastian hukum yang tinggi, oleh karena masih banyak terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, namun eksekusinya belum juga dilaksanakan. Seriuskah bangsa Indonesia menerapkan pidana mati yang masih tercantum dalam KUHPnya? Ada anggapan bahwa isu-isu tentang pelaksanaan eksekusi hanya dijadikan manuver politik dari para elit untuk menarik simpati masa. Dalam keadaan seperti ini hukum Indonesia benar-benar terpuruk, hukum sama sekali tidak berwibawa, dan hukum tidak dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian. |