Memang tidak ada definisi yang jelas mengenai apa arti kata ?Perceraian?. Namun dalam benak masyarakat, secara hukum, sebuah perceraian itu adalah suatu keadaan dimana suatu pasangan tidak lagi hidup bersama sebagai suami dan istri dalam suatu rumah tangga berdasarkan gugatan untuk berpisah dari salah satu pihak kepada pihak yang lain lewat Pengadilan dan diwujudkan melalui putusan dari Pengadilan yang berwenang tersebut. Meskipun tidak ada definisi yang pasti mengenai apa itu ?Perceraian? namun pengaturan mengenai hal ini dimuat cukup terperinci, misalnya mengenai bagaimana tata cara mengajukan perceraian, apa saja akibat hukumnya, dan lain sebagainya. Semua ketentuan itu antara lain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah,Talak, dan Rujuk, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |