Suatu perkawinan tidak selamanya berjalan dengan mulus, akan tetapi apabila tidak dapat didamaikan kembali akan berakibat terjadinya perceraian. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya perceraian, maka salah satu akibat hukum yang timbul adalah akibat hukum terhadap harta perkawinan (harta bersama). Tidak jarang apabila mantan suami isteri tersebut mempermasalahkan pembagian harta bersama mereka yang mereka dapatkan selama perkawinan mereka, dan tidak jarang pula mereka menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, apabila sebelum melangsungkan perkawinan, calon suami isteri membuat suatu perjanjian perkawinan, maka permasalahan dalam pembagian harta penyelesaiannya akan lebih mudah. |