Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Dari Segi Hukum Terhadap Pencatatan Perkawinan Yang Dilakukan Secara Konghucu
Bibliografi
Author: Zakaria, Reinier Mayas ; Syahbudin, Piping (Advisor)
Topik: Pencatatan Perkawinan; Pencatatan Perkawinan Yang Dilakukan Secara Konghucu
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Reinier Mayas Zakaria's Undergraduated Theses.pdf (181.0KB; 4 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1509
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hokum dan menjunjung tinggi kebebasan beragama, sebagaimana yang tertulis di Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 29) dan juga mengingat bahwa memilih agama adalah merupakan hak asasi manusia. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa ?Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.? Jadi perkawinan harus tidak boleh bertentangan dengan hokum agama masing-masing. Ada 5 agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha. Konghucu tidak termasuk ke dalam agama-agama yang diakui oleh Pemerintah R. I., sejak tahun 1969. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan pemerintah dalam menentukan status Konghucu adalah sebagai agama atau hanya aliran kepercayaanlah yang menjadi penyebab masalah yagn timbul. Perlu diingat bahwa Konghucu telah memenuhi syarat-syarat untuk diakui sebagai agama yaitu mempunyai nabi, kitab suci, pengikut. Dalam pembahasan masalah ini, akhirnya perkawinan yang dilakukan secara Konghucu oleh pasangan Budi dan Lanny akhirnya dimenagnkan oleh Mahkamah Agung untuk dicatatkan di Catatan Sipil, tetapi masih banyak kasus serupa lain yang tidak diijinkan pencatatan perkawinannya di Catatan Sipil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)