Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pembajakan Lagu/Musik Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Bibliografi
Author: Marjorie, Patricia ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Hak Cipta lagu; Hak Cipta Musik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Patricia Marjorie's Undergraduated Theses.pdf (138.0KB; 66 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1500
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta dilindungi karena keahlian mencipta seorang pencipta yang bukan hanya untuk sekedar penyaluran ungkapan kandungan cita rasa belaka, tetapi mempunyai nilai-nilai moral dan ekonomi sehingga hasil ciptaannya dapat menjadi sumber penghidupannya. Musik sebagai ciptaan yang lahir dari daya cipta, rasa, dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya memiliki hak sepenuhnya atas music ciptaannya. Hal ini berarti berarti bahwa pihak-pihak yang ingin memanfaatkan karya tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Pembajakan lagu/musik adalah pelanggaran dengan bentuk tindakan penggandaan, pengumuman, dan peredaran suatu karya lagu/musik untuk kepentingan komersial tanpa izin dari penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Pemerintah memerlukan bantuan pihak swasta dalam penegakan dan perlindungan hukum terhadap hak cipta dibidang lagu/musik. Peran serta pihak swasta diwujudkan dalam memberikan penyuluhan hukum yang luas dan intensif kepada masyarakat untuk menyebarluaskan pemahaman tentang arti dan fungsi hak cipta serta isi dari undang-undang hak cipta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)