Hak cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta dilindungi karena keahlian mencipta seorang pencipta yang bukan hanya untuk sekedar penyaluran ungkapan kandungan cita rasa belaka, tetapi mempunyai nilai-nilai moral dan ekonomi sehingga hasil ciptaannya dapat menjadi sumber penghidupannya. Musik sebagai ciptaan yang lahir dari daya cipta, rasa, dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya memiliki hak sepenuhnya atas music ciptaannya. Hal ini berarti berarti bahwa pihak-pihak yang ingin memanfaatkan karya tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Pembajakan lagu/musik adalah pelanggaran dengan bentuk tindakan penggandaan, pengumuman, dan peredaran suatu karya lagu/musik untuk kepentingan komersial tanpa izin dari penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Pemerintah memerlukan bantuan pihak swasta dalam penegakan dan perlindungan hukum terhadap hak cipta dibidang lagu/musik. Peran serta pihak swasta diwujudkan dalam memberikan penyuluhan hukum yang luas dan intensif kepada masyarakat untuk menyebarluaskan pemahaman tentang arti dan fungsi hak cipta serta isi dari undang-undang hak cipta. |