Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Hak Lintas Damai (Right of Innocent Passage) Kapal Selam Asing Melalui Perairan Teritorial Indonesia
Bibliografi
Author:
Christie, Anita
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Hak Lintas Damai Kapal Selam Asing Melalui Perairan Teritorial Indonesia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2004
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anita Christie's Undergraduated Theses.pdf
(489.0KB;
8 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1522
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Laut sudah sejak dulu menjadi jalan besar yang bebas digunakan oleh bangsa-bangsa di dunia ini. Pentingnya laut dalam hubungan antar bangsa menyebabkan pentingnya pula arti hokum laut internasional. Kapal-kapal asing yang melakukan hak lintas damai diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yagn dikeluarkan oleh Negara pantai mengenai hak lintas damai. Di Indonesia tunduk pada Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam melaksanakan Hak Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Bagi kapal-kapal perang, termasuk kapal selam dan kapal pemerintah asingnon-niaga (kapal sipil) harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pemerintah Negara Indonesia bila ingin melewati wilayah perairan Indonesia. Hal ini terdapat di dalam Pasal 14 PP No. 36 Tahun 2002. Apabila hal ini tidak dilakukan maka pemerintah Indonesia dapat melakukan pengusiran atau mengirimkan nota diplomatik kepada Negara kapal tersebut. Hal ini dapat dilihat pada kasus Manuver F-18 milik USS Carl Vinson Angkatan Laut Amerika Serikat di atas Pulau Bawean Jawa Timur. Kapal selam tunduk pada peraturan yang diatur dalam Pasal 20 UNCLOS 1982, yang mengharuskan kapal selam asing dan kendaraan bawah air lainnya untuk muncul ke permukaan pada saat melakukan hak lintas damai dan menunjukkan bendera negaranya. Selain itu tunduk pula pada ketentuan Konvensi Hukum Laut dan ketentuan Hukum Internasional lainnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)