Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bertujuan terciptanya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah dalam rangka proses produksi barang dan atau jasa. Salah satu sarana HIP adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diatur dengan Undang-undang No. 21 tahun 1954. Kebijakan Pemerintah yang terus menggalakkan pembuatan PKB sangatlah positif dalam rangka untuk melindungi hak pekerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pihak perusahaan. PKB itu sendiri merupakan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan yang diwakili oleh manajemen perusahaan dan pihak pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja. Kedua belah pihak merundingkan hal-hal yang akan menjadi kewajiban mereka masing-masing, sehingga diharapkan akan terjadi keseimbangan kepentingan diantara kedua belah pihak, dan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan isi PKB. Dengan demikian, PKB dapat menciptakan hubungan yang harmonis, ketenangan, ketenteraman, ketertiban, kegairahan kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi atau produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. |