Penggabungan Usaha PT Unilever Indonesia Tbk dengan PT Knorr Indonesia telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui metode studi kepustakaan dan wawancara. Dalam Proses Penggabungan antara dua buah Perseroan Terbatas, hal yang menjadi masalah adalah bagaimana menjamin kepentingan pemegang saham, pihak ketiga dan karyawannya. Jalan yang ditempuh oleh PT Unilever Indonesia Tbk terhadap PT Knorr Indonesia terhadap ketiga masalah tersebut dengan cara menawarkan saham de ngan harga yang wajar dan memadai, dimana tawaran ini diterima oleh pemegang saham dari PT Knorr Indonesia. Terhadap penyelesaian hak dan kewajiban pihak ketiga tersebut, PTULI dan PTKI setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian, akta, surat kuasa dan dokumen serta surat lain yang disyaratkan, sehingga hak dan kewajiban tersebut dapat beralih kepada PT Unilever Indonesia Tbk untuk dapat diselesaikan. Terhadap karyawan, PT Unilever menawarkan melalui perjanjian, pengaturan tenaga kerja dari PT Unilever Indonesia Tbk yang prinsipnya tidak merugikan karyawan PT Knorr Indonesia. Semua proses penggabungan tersebut dilakukan melalui perencanaan penggabungan yang dilakukan oleh Direksi dari kedua belah pihak dan telah disetujui melalui RUPS. Penggabungan PT Unilever Indonesia Tbk dengan PT Knorr Indonesia tidak memerlukan likuidasi terlebih dahulu sehingga dari hasil perencanaan penggabungan tinggal menuangkannya kedalam Akta Penggabungan, serta melaporkannya kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Melalui proses penggabungan tersebut, PT Unilever Tbk memperoleh jalur bisnis dimana kegiatan usaha PT Unilever Indonesia Tbk setelah Penggabungan Usaha akan semakin meluas dengan penambahan kegiatan usaha yang berasal dari PT Knorr Indonesia. |