Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang sangat berpengaruh bagi setiap pekerja karena merupakan awal penderitaan bagi pekerja dan keluarganya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengkehendaki terjadinya pemutusan hubungan kerja. Apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka perusahaan harus memakai prosedur Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964. |