Bencana alam merupakan kejadian yang tidak dapat diramalkan, termasuk bencana gempa bumi yang akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Pemerintah bersama Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berusaha untuk memperbaiki asuransi gempa bumi dan mempersiapkan pembentukan perusahaan asuransi khusus bencana alam, terutama bencana gempa bumi. Usaha untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia inilah yang menjadi tujuan analisa dalam skripsi ini. Metode yang digunakan adalah riset lapangan; yang mencakup wawancara, kuisioner, dan observasi; serta riset perpustakaan. Karena dilakukan penyebaran kuisioner, maka pengolahan-pengolahan data pun disesuaikan. AAUI mulai melaksanakan usahanya dengan membentuk Tim Kerja Asuransi Risiko Khusus Bencana Alam (TKARBA) yang bertugas merumuskan penanganan asuransi gempa bumi yang sistematis. Kemudian dibentuklah Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI) untuk menentukan dasar pembagian tarif premi, menghimpun kapasitas reasuransi, serta menjalankan metode pool. Perusahaan asuransi khusus bencana alam pun dapat diwujudkan, yang diberi nama PT. MAI PARK. |