Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pernak-Pernik Pemotongan PPh Sewa Tanah dan Bangunan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 42 (2006)
,
page 10-20.
Topik:
pph
;
pph
;
sewa tanah dan bangunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.37
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jika tagihan air dan listrik tidak dimasukkan dalam kontrak, bukan objek pemotongan PPh final bukan ? Mengapa penghasilan saya harus dipotong pph final dan apa untungnya ? Sewa gondola merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 tdak final atau PPh final ?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)