Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:52 WIB
Detail
ArtikelPernak-Pernik Pemotongan PPh Sewa Tanah dan Bangunan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 42 (2006), page 10-20.
Topik: pph; pph; sewa tanah dan bangunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika tagihan air dan listrik tidak dimasukkan dalam kontrak, bukan objek pemotongan PPh final bukan ? Mengapa penghasilan saya harus dipotong pph final dan apa untungnya ? Sewa gondola merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 tdak final atau PPh final ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)