Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Persewaan Orang Pribadi Objek 21 atau 23 ?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 41 (2006)
,
page 23-27.
Topik:
perjanjian sewa-menyewa
;
persewaan orang pribadi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.37
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Artikel ini diilhami oleh sebuah kisah nyata yang terjadi di lapangan. Pada bulan juli 206 PT. senja pagi menyewa truk dari sorang pengusaha toko bangunan untuk mengangkut barang-barang milik PT. senja pagi. Sebagai pemotong pajak, PT. senja pagi harus memotong pajak atas pembayaran kepada pengusaha tersebut. Akan tetapi pada saat akan melakukan pemotongan, PT. senja pagi bingung akan memotong PPh pasal 21 atau pasal 23 ?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)