Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:46 WIB
Detail
ArtikelPersewaan Orang Pribadi Objek 21 atau 23 ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 41 (2006), page 23-27.
Topik: perjanjian sewa-menyewa; persewaan orang pribadi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelArtikel ini diilhami oleh sebuah kisah nyata yang terjadi di lapangan. Pada bulan juli 206 PT. senja pagi menyewa truk dari sorang pengusaha toko bangunan untuk mengangkut barang-barang milik PT. senja pagi. Sebagai pemotong pajak, PT. senja pagi harus memotong pajak atas pembayaran kepada pengusaha tersebut. Akan tetapi pada saat akan melakukan pemotongan, PT. senja pagi bingung akan memotong PPh pasal 21 atau pasal 23 ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)