Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:51 WIB
Detail
ArtikelTidak Membiayakan Bukan Berarti Pemotongan Tidak Dilakukan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 41 (2006), page 8-22.
Topik: pph; pemotongan; PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKewajiban pemotongan PPh erat kaitannya dengan pembebanan biaya yang merupakan objek withholding rax (pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain) tersebut. Jika secara fiskal wajib pajak membebankan biaya tersebut, kewajiban pemotongan PPh sudah tentu akan timbul. Tetapi bagaimana jika wajib pajak tidak membiayakannya secara fiskal, apakah kewajiban pemotongan PPh nya menjadi gugur ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)