Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kalau Grey Area itu Netral, Tidak Akan Ada yang Dirugikan
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 40 (2006)
,
page 40-45.
Topik:
Pajak
;
grey area
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.37
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Istilah grey area cukup sering disebut-sebut oleh sebagian para praktisi pajak. Bila suat permasalahan perpajakan tidak kunjung berujung, istilah grey area acapkali terlontar dari mulut mereka yang berkecimpung di dunia pajak. Namun sebenarnya apa arti dari grey area itu ? Sebegitu mudahkan kita menyebut grey aea di kala di antara kita terdapat perbedaan persepsi terhadap suatu permasalahan pajak. Mari simak opini dari seorang widyaswara yang sekaligus juga seorang tax partner JMT House, yaitu bapak suwarta, terkait dengan grey area ini. Inilah petikan wawancara kami dengannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)