Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:43 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Umum Pemeriksaan Pajak 2006, Adakah yang Berubah ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 39 (2006), page 29-36.
Topik: Pajak; pemeriksaan pajak 2006
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan salah satu fungsinya, jajaran direktorat jendral pajak (DJP) hampir selalu meng-up date aturan perpajakan yang diterbitkannya. Tujuannya tentu saja bermacam-macam. Salah satunya adalah agar aturan tersebut dapat lebih applicable, sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan kata lain, tidak terdapat kesenjangan yang lebar antara teori (baca : aturan pajak) dengan praktik yang ada di lapangan. Namun bisa pula suatu aturan dimodifikasi untuk mengoptimalkan fungsi budgetair (penerimaan) pajak. Langkah DJ di atas, pada kenyataannnya menuai beragam opini dari para praktisi pajak. Ada yang menanggapinya secara positif sebab aturan itu disesuaikan dengan perkembangan zaman, namun sebaliknya, seperti dalam pengantar di atas, ada juga wajib pajak yang memandangnya sebagai tindakan yang plin-plan, cepat sekali berubah. Di laur itu, tidak sedikit yang protes dan mengatakan bahwa aturan yang lama belum selesai dipelajari, sudah muncul aturan terbaru........
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)