Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:43 WIB
Detail
ArtikelMbayar PPh Pasal 22 Gimana Jurnalnya ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 39 (2006), page 20-27.
Topik: Pajak; PPH pasal 22
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut ketentuan perpajakan yang berlaku, terhadap impor barang dan juga kegiatan-kegiatan tertentu dikenai pemungutan pajak penghasilan pasal 22 (PPh pasal 22). Bagi subjek yang dipungut, PPh yang dibayarkan ini ada yang merupakan uang muka dan menjadi kredit pajak, namun ada pula yang bukan karena ditetapkan bersifat final. Oleh karena itu, perlu pencatatan yang teratur agar tidak tumpang tindih terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan subyek yang dipungut. Seperti telah diketahui, menurut ketentuan undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang hingga kini telah tiga kali diubah terakhir dengan UU nomor 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak dilunasi oleh wajib pajak (WP) dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran oleh WP sendiri. maksud dari akta atau kalimat "melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain itulah yang hingga kini dikenal dengan mekanisme witholding tax.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)