Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:47 WIB
Detail
ArtikelMeski Faktur Pajak Cacat, Faktur Pajak Boleh Dikreditkan  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 39 (2006), page 15-17.
Topik: Pajak; faktur pajak; dikreditkan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) pemohon untuk masa pajak januari s.d. desember 2000, terbandng telah melakukan koreksi atas peredaran usaha pemohon dan koreksi pajak masukan pemohon. Atas dasar hal tersebut, terbanding kemudian menerbitkan ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Pemohon yang berusaha di bidang perdagangan eceran bahan-bahan konstruksi tidak dapat menerima ketetapan terbanding dan akhirnya mengajukan keberatan kepada terbanding. Akan tetapi terbanding hanya menerima sebagian keberatan yang diajukan pemohon. Karena masih belum puas dengan keputusan terbanding, pemohon kemudian mengajukan banding.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)