Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:48 WIB
Detail
ArtikelAsas Timbal Balik dan Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 37 (2006), page 9.
Topik: Pajak; asas timbal balik; pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.37
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSudah menjadi rahasia umum bahwa jika perwakilan suatu negara diberikan fasilitas pajak oleh negara dimana ia berada, maka negara uang mempunyai perwakilan itu akan memberikan perlakuan yang sama secara timbal balik. Fasilitas yang diberikan secara reprok itu pada intinya diberikan sebagai suatu pelayanan kepada negara tertentu lainnya. Bila ditelaah lebih lanjut, asas resiprosiotas sudah dikenal sejal awal peradaban manusia Injungsi yang hampr mirip dapat ditemkan apda hampir seluruh kebudayaan dan masyarakat di dunia. Bagi kita, prinsip resiprositas ini digunakan sebagai salah satu alat dalam melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)