Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Katakan Tidak Untuk Gross Up (Sepihak)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 34 (2006)
,
page 40.
Topik:
Pajak
;
gross up
;
sepihak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.36
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mana yang lebih menguntungkan antara di-gross up dengan dipotong ? Jawabannya tentu berpulang apda anda, apakah anda berposisi sebagai wajib pajak pemotong atau sebagai wajib pajak yang dipotong ? Lalu benarkah gross up diperkenankan menurut pajak dan tidak ada implikasi pajak apapun ? Dan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pihak yang tidak mau dipotong ? Lebih lanjut hal ini akan dibahas dalam tulisan berikut ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)