Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:15 WIB
Detail
ArtikelKatakan Tidak Untuk Gross Up (Sepihak)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 34 (2006), page 40.
Topik: Pajak; gross up; sepihak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMana yang lebih menguntungkan antara di-gross up dengan dipotong ? Jawabannya tentu berpulang apda anda, apakah anda berposisi sebagai wajib pajak pemotong atau sebagai wajib pajak yang dipotong ? Lalu benarkah gross up diperkenankan menurut pajak dan tidak ada implikasi pajak apapun ? Dan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pihak yang tidak mau dipotong ? Lebih lanjut hal ini akan dibahas dalam tulisan berikut ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)