Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:08 WIB
Detail
ArtikelBukan Pemilik Barang, Bolehkan Mengkreditkan Pajak Impor ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 34 (2006), page 10.
Topik: Pajak; pemilik barang. kredit; pajak impor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelArtikel ini ditulis berdasarkan kisah nyata yang terjadi di lapangan. Cerita dituturkan oleh seorang pelanggan majalah Indonesian Tax Review (ITR) beberapa waktu lalu ini, terkait dengan masalah pengkreditan pajak-pajak atas impor secara inden oleh importir. Pelanggan yang merupakan salah satu importir terkemuka di Indonesia tersebut menanyakan, benarkah importir tidak berhak mengkreditkan pajak-pajak impor karena barang yang diimpor bukan miliknya ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)