Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:32 WIB
Detail
ArtikelRagam Larangan Dalam UU Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 33 (2006), page 2.
Topik: PERPAJAKAN; larangan; UU pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagai kontrak sosial yang mengikat seluruh warga dan masyarakatnya, undang-undang (UU) dalam isi atau batang tubuhnya pasti akan memuat klausul mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan atau yang baisa disebut dengan larangan. Demikian pula halya dengan UU Perpajakan. Di dalam UU Perpajakan juga diatur tentang beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Jika larangan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi yang dapat berupa sanksi denda bahkan sampai sanksi pidana penjara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)