Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ragam Larangan Dalam UU Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 33 (2006)
,
page 2.
Topik:
PERPAJAKAN
;
larangan
;
UU pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.36
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebagai kontrak sosial yang mengikat seluruh warga dan masyarakatnya, undang-undang (UU) dalam isi atau batang tubuhnya pasti akan memuat klausul mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan atau yang baisa disebut dengan larangan. Demikian pula halya dengan UU Perpajakan. Di dalam UU Perpajakan juga diatur tentang beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar. Jika larangan tersebut dilanggar, maka pelanggar akan dikenai sanksi yang dapat berupa sanksi denda bahkan sampai sanksi pidana penjara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)