Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:13 WIB
Detail
ArtikelSetor Sendiri PPh Final Atas Sewa Tanah dan Bangunan, Haruskah ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 35 (2006), page 10.
Topik: SEWA TANAH; sewa tanah; bangunan; PPhfinal
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelFaktanya harga tanah dan bangunan semakin melambung tinggi. Karenanya cukup menjadi permasalahan tersendiri bagi sebagian perusahaan untuk membeli tanah dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya. Oleh karena itu cukup banyak perusahaan yang lebih memilih untuk menyewa ruangan atau gedung daripada membeli atau membangun gedung untuk operasional usaha. Namun sayangnya, tidak banyak di antara perusahaan-perusahaan penyewa itu maupun pihak yang menyewakan gedung yang memahami aspek pemotongan PPh atas sewa tanah dan bangunan. Salah satunya contonya adalah PT. Nuansa Indah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)