Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:49 WIB
Detail
ArtikelBila Dana Pensiun Memperoleh Bunga Deposito  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 35 (2006), page 2.
Topik: deposito; dana pensiun; bunga deposito
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi masyarakat Indonesia, investasi dalam bentuk deposito masih mejadi pilihan yang menarik. Selain tingkat suku bunga yang lumayan, mendepositokan uang juga tidak terlalu banyak mengadung risiko. Tentu saja, bunga dari deposito yang diterima tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Akan tetapi, bagaimana bila pihak penerima bunga deposito adalah dana pensiun ? Tetap terutang PPh kah ? Atau terdapat pengecualian ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)