Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:06 WIB
Detail
ArtikelCommon Law Trusts pada Negara dengan Tradisi Civil Law  
Oleh: Widjaja, Gunawan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: PPH Newsletter: Pusat Pengkajian Hukum no. 64 (Mar. 2006), page 7.
Topik: COMMON LAW; common law trusts; civil law
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: NN5.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTransplantasi hukum merujuk pada suatu proses kegiata legislatif dalam membuat atau membentuk peraturan perundang-undangan pada suatu negara tertentu. Proses transplantasi hukum itu sendiri dapat terjadi dalam bentuk adopsi seluruh sistem hukum atau hanya sekedar menyalin satu ketentuan atau aturan hukum tertentu. Civil Law Trust yang bersumber pada hukum Romawi, sejak semula telah memiliki karakteristik hukum yang serupa dengan Common Law Trusts. Akibat adanya perkembangan dunia, masuknya Common Law Trust ke dalam negara-negara dengan tradisi hukum Civil Law ini, ada yang masuk langsung pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata-nya maupun yang masuk dengan membentuk Undang-undang tersendiri. Sebagai suatu bentuk transplantasi hukum. Trusts pada negara-negara dengan tradisi hukum Eropa Kontinental tetap tidak mengakui adanya dualisme pemilikan yaitu dalam bentuk Legal owner dan Equity owner sebagaimana diakui dan dikenal dalam tradisi hukum Common Law.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)