Anda belum login :: 26 Nov 2024 14:57 WIB
Detail
ArtikelDampak Putusnya Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permsalahannya Dewasa Ini (Tinjauan Dari Segi Hukum Perdata Internasional)  
Oleh: Basuki, Zulfa Djoko
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. XXII no. 1 (Jan. 2004), page 55-68.
Topik: CHILD CUSTODY; perkawinan campuran; pemeliharaan anak; child custody; segi hukum perdata internasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerjadinya perkawinan campuran berbeda kewarganegaraan membawa dampak yang tidak menguntungkan bila kedua pasangan itu bercerai, terutama bila kedua pihak tetap mempertahankan kewarganegaraan masing - masing. Anak - anak yang dilahirkan, hanya akan memperoleh kewarganegaraan ayahnya bagi negara penganut asas ius sanguinis, sehingga kewarganegaraan si anak dan si ibu berbeda. Bila di dalam suatu perceraian anak ditetapkan berada di bawah pemeliharaan si ibu, dan anak tinggal bersamanya di negara si ibu, anak mengalami bahaya dideportasi bila izin terbatasnya lali diurus atau mungkin pula anak akan menjadi apatride, bila negara si ayah tidak memberi kewarganegaraan bagi si anak. Di indonesia berbagai udnang - undang dan ketentuan tentang anak telah dikeluarkan, namun perlindungan terhadap hak anak masih belum sepenuhnya tercermin, Dampak lain ialah terjadinya "child abduction" ke negara bukan "habitua; residence" si anak yang dilakukan oleh orang tua yang tidak merasa puas terhadap putusan pengadilan yang memberikan hak pemeliharaan anak (child custody) bukan kepadanya dan menolak mengembalikan si anak. Kasus semacam ini sudah pula dijumpai di indonesia. Secara internasional sudah ada pengaturannya di dalam konvensi den haag 1980, tetapi indonesia belum merativikasi konvensi tersebut. Berbagai istilah dipakai sebagai akibat putusnya perkawinan dari kedua orang tua seperti "perwalian", "pemeliharaan anak", "hadhanah", dsb. Penulis menyarankan dipakainya istilah "pemeliharaan anak" sesuai dengan undang - undang no. 1 / 1974 tentang perkawinan, sebagai hukum positif yang berlaku saat ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)