Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:22 WIB
Detail
ArtikelFasilitas Pajak bagi Organisasi Nirlaba  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 24 (2006), page 13.
Topik: organisasi nirlaba; fasilitas pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.34
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeski mempunyai kewajiban pajak yang sama dengan wajib pajak (WP) lainya, organisasi nirlaba ternyata mempunyai fasilitas perpajakan tertentu. Fasilitas utama dari organisasi nirlaba ini adalah kebijakan pemberian sumbangan dan harta hibahan dengan batasan-batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Di luar itu, semua penghasilan organisasi nirlaba merupakan objek pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)