Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Fasilitas Pajak bagi Organisasi Nirlaba
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 24 (2006)
,
page 13.
Topik:
organisasi nirlaba
;
fasilitas pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.34
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Meski mempunyai kewajiban pajak yang sama dengan wajib pajak (WP) lainya, organisasi nirlaba ternyata mempunyai fasilitas perpajakan tertentu. Fasilitas utama dari organisasi nirlaba ini adalah kebijakan pemberian sumbangan dan harta hibahan dengan batasan-batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Di luar itu, semua penghasilan organisasi nirlaba merupakan objek pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)