Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembedaan Tarif PPh Pasal 21, Adilkah ?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. V no. 23 (2006)
,
page 7.
Topik:
tarif PPh pasal 21
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.34
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Rancangan undang-undang (RUU) pajak penghasilan yang saat ini masih digodok dan dibahas oleh anggota dewan perwakilan rakyat, antara lain menetapkan adanya perbedaan tarif pemotongan pajak penghasilan untuk wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan WP yang sudah memiliki NPWP. Adilkah pembedaan tarif ini ? Apa kira-kira dasar atau alasannya sehingga pembedaan tersebut diberlakukan ?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)