Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:33 WIB
Detail
ArtikelPembedaan Tarif PPh Pasal 21, Adilkah ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 23 (2006), page 7.
Topik: tarif PPh pasal 21
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.34
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRancangan undang-undang (RUU) pajak penghasilan yang saat ini masih digodok dan dibahas oleh anggota dewan perwakilan rakyat, antara lain menetapkan adanya perbedaan tarif pemotongan pajak penghasilan untuk wajib pajak (WP) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan WP yang sudah memiliki NPWP. Adilkah pembedaan tarif ini ? Apa kira-kira dasar atau alasannya sehingga pembedaan tersebut diberlakukan ?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)