Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:19 WIB
Detail
ArtikelPenataan Yayasan Menurut UU Nomor 16 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan  
Oleh: Karnadi, Margaretha Joice
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 6 no. 1 (Jan. 2006), page 17-29.
Topik: FOUNDATION; YAYASAN; Penataan Yayasan; Undang-Undang Yayasan
Fulltext: margareth joyce karnadi.pdf (77.11KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelama kurun waktu yang cukup lama yayasan berkembang dalam kehidupan masyarakat tanpa ada aturan hukum yang jelas, sehingga pendirian yayasan sering disalahgunakan atau menyimpang dari maksud dan tujuannya yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Untuk menghindari penyimpangan maksud dan tujuan pendirian Yayasan terus menerus dan untuk terciptanya tertib administrasi, pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang YAYASAN. Namun undang-undang tersebut dalam penerapannya banyak menimbulkan penafsiran yang berbeda, maka beberapa pasal diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2005. Konsekuensi dari berlakunya Undang-undang Yayasan ini adalah semua Yayasan baik yang sudah ada maupun yang akan ada, harus mematuhi segala ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang Yayasan. Dalam kenyataannya, hingga saat ini, para pendiri dan organ yayasan yang telah ada sebelum Undang-undang Yayasan berlaku, masih banyak yang belum mengetahui dan memahami kewajiban mereka untuk menyesuaikan anggaran dasar Yayasan dengan aturan yang baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)