Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:55 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Hukum Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia  
Oleh: Selvie, Valerie Paskalia
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 6 no. 2 (May 2006), page 152-163.
Topik: Legal Protection; Unregistered Well-Known Mark; Perlindungan Hukum; Merek Terkenal Tidak Terdaftar; Hukum Merek
Fulltext: valerie selvie.pdf (77.75KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelGlobalisasi dan liberalisasi perdagangan telah membuat daerah pemasaran suatu produk semakin meluas. Merek yang memiliki fungsi sebagai tanda pembeda, jaminan kualitas dan tanda asal barang, memegang peranan penting dalam era perdagangan bebas. Nilai komersial merek menjadi semakin tinggi, apalagi bila menyangkut merek terkenal di mancanegara. Perlindungan paling utama yang diperoleh sebuah merek terkenal adalah melalui pendaftaran. Namun demikian, dapat terjadi sebuah merek asing belum sempat didaftarkan pada suatu yurisdiksi negara, tetapi sudah terkenal di wilayah negara tersebut. Merek terkenal tidak terdaftar ini juga membutuhkan peraturan hukum, baik nasional maupun internasional, yang melindunginya dari pihak-pihak beritikad buruk yang ingin meniru, menjiplak atau mendompleng ketenaran dari merek tersebut. Paper ini akan membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terhadap merek terkenal yang tidak atau belum terdaftar dalam yurisdiksi Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)