Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:31 WIB
Detail
ArtikelPPN Kegiatan Seminar : Sebenarnya Bagaimana Seeh ?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. V no. 21 (2006), page 15.
Topik: PPN kegiatan seminar
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.34
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBambang nampak kelihatan bingung. Beberapa hari yang lalu, saat ditanya apakah seminar yang dilakukan perusahaannya terutang pajak pertambahan nilai (PPN) atau tidak, konsultan pajak langganannya bilang tidak terutang PPN. Namun saat dia menanyakan itu kepada petugas kantor pelayanan pajak (KPP) setempat, dia mendapat jawaban yang berbeda. kata petugas KPP setempat, seminar yang diselenggarakan perusahaannya tidak termasuk jasa pendidikan sehingga seharusnya terutang PPN. Gimana seeh seharusnya, terutang PPN apa nggak ? begitu tanyanya dalam hati.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)